Sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya  mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.
Terkena Tilang 
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya  pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah  secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik  untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut.  Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan  damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di  tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat  tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk  memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat  tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari  pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa  sulitnya mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan  siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda,  sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya.  Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda  lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No  14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda  mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian  seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai  keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25  UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi  bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang  berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa  dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan  kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali.  Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang  berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk  melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan  tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang  dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila  ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum  tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan  bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan,  kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik  profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997).  Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah  tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui.  Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut,  apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke  kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda  tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997).  Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan  percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi  yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk  memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan  pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada  polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi  dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah  mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi  dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai  itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau  STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran  mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau  pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi  utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
Menerima tuduhan 
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran  yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.  Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda  ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat  pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran  lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang  berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda  dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana  harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan  kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau  kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan  bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik  surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang  dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas,  katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang  berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang  isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti.  Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang  warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna  kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga  merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut  jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan  Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian  sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat  memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan  pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan  perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan  Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam  proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan.  Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk  membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu  sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka  pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang  bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas  akan beradu argumentasi di depan hakim.
Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi  karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di  samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat.  Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi.  Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan  dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur  dan pelayanan yang jelas.
Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti  peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak  ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka  menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila  masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap  penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan  (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan  tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP).  Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak  pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP).  Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan  tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas  Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena  sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek  penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih  makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang  dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan  Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam  mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala  besar.
satu lagi yang paling penting.........
klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300
Sumber :
http://barboek.blogspot.com/2010/11/...ru-tilang.html

 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar